Pengacara Bantah Tindakan Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak
Riza Chalid. Profil Riza Chalid. Riza Chalid siapa? Bisnis dan kekayaan Riza Chalid.(Tribunnews.com)
22:06
13 Oktober 2025

Pengacara Bantah Tindakan Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak

- Pengacara Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Lingga Nugraha, membantah tindakan kliennya dalam kasus Pertamina yang berkaitan dengan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.

Seperti yang diketahui, Kerry merupakan anak dari Riza Chalid.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan, untuk Kerry, terdakwa, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Mengenai komunikasi (antara Riza dan Kerry) tentu kita belum tahu pasti seperti apa. Namun, ketika bicara tentang keterkaitan, tentu ini sangat tidaklah benar,” ujar pengacara Kerry, Lingga, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Lingga menegaskan, berdasarkan informasi yang tersedia bagi publik, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa jelas merujuk pada Kerry Adrianto.

Sementara, Riza Chalid diketahui menjadi Beneficial Owner di PT Orbit Terminal Merak.

Ia membantah bahwa ayah dan anak ini memiliki peran yang saling berkaitan.

“Semua bisa mengakses siapa beneficial owner untuk PT Orbit Terminal Merak, seperti itu. Jadi, ini sangat jauh jika dikaitkan dengan Pak Riza,” imbuh Lingga.

Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025) Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025)

Keterangan dalam dakwaan

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kerry dan Riza Chalid disebutkan sama-sama berperan dalam pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Ayah dan anak ini memerintahkan terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak untuk menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada tersangka Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

Padahal, terminal BBM Merak ini bukan milik PT Tangki Merak, tetapi milik PT Oiltanking Merak (di kemudian hari berubah nama menjadi PT OTM).


Proses kerja sama ini berhasil diteken karena Riza menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.

Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak.

Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama.

Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tetapi milik PT OTM.

Atas pengadaan terminal BBM ini, Pertamina mengalami kerugian senilai Rp 2,9 triliun.

Hal ini dikarenakan, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sehingga, dana ini seharusnya tidak dikeluarkan.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tag:  #pengacara #bantah #tindakan #kerry #riza #chalid #berkaitan #kasus #minyak

KOMENTAR