Taspen Bayarkan Klaim Bagi Korban Pesawat ATR
- Taspen salurkan hak finansial bagi ahli waris ASN korban kecelakaan pesawat.
- Anak almarhum berhak atas beasiswa pendidikan sebagai jaminan masa depan.
- Penyaluran manfaat dilakukan cepat, tepat, dan akuntabel sesuai visi Asta Cita.
PT Taspen (Persero) membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar.
Penyaluran manfaat ini diberikan kepada keluarga mendiang Ferry Irawan, ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang gugur saat menjalankan misi pengawasan laut.
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, dalam upacara persemayaman yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada Minggu (25/01/2026).
Selain santunan finansial, Taspen memastikan bahwa pendidikan putra-putri almarhum tetap terjamin. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Taspen memberikan kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi ASN yang menghadapi risiko saat bekerja," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra.
Sebelumnya, Taspen juga telah menyalurkan manfaat serupa kepada ahli waris almarhum Deden Maulana pada 22 Januari lalu. Dalam setiap prosesnya, Taspen mengedepankan prinsip 5T, Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat.