KPK Panggil Gus Yaqut Hari Ini, Dalami Kerugian Keuangan Negara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
09:58
30 Januari 2026

KPK Panggil Gus Yaqut Hari Ini, Dalami Kerugian Keuangan Negara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).

KPK akan mendalami kerugian keuangan negara dari Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Pemeriksaan Gus Yaqut hari ini digelar setelah KPK memanggil sejumlah saksi kasus korupsi kuota haji dalam sepekan terakhir.

Baca juga: KPK Cecar Eks Stafsus Menag Gus Alex soal Kerugian Keuangan Negara Kasus Kuota Haji

"Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Gus Yaqut Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah mengungkap peran mantan Gus Yaqut yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag pada 2024.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Akhir

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Baca juga: Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag

Tidak Sesuai UU Haji

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Baca juga: Dito Ariotedjo Ungkap Alasan Yaqut Tak Ikut Jokowi Kunker ke Arab Saudi

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Tag:  #panggil #yaqut #hari #dalami #kerugian #keuangan #negara

KOMENTAR