'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap 4 saksi yang dipanggil lembaganya terkait kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. [Suara.com/Dea]
20:36
13 Oktober 2025

'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK

Baca 10 detik
  • Empat saksi korupsi SPBU Pertamina mangkir dari panggilan KPK.

  • Dua saksi mangkir tanpa kabar, dua minta jadwal ulang.

  • Penyidikan kasus korupsi digitalisasi SPBU kini terhambat.

Penyidikan kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina menemui jalan buntu, setelah 4 saksi kunci yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/10/2025) kompak 'mangkir berjamaah'.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya bahkan tidak memberikan konfirmasi apapun atas ketidakhadiran mereka.

Keduanya, yakni John Tangkey, Direktur Utama PT Hanindo Citra, dan Aya Natalia, seorang pegawai dari TRG Investama.

“Saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga berasal dari PT Hanindo Citra, yaitu Iskandarsyah (Business Development Head) dan Suhendra Kurniawan (Manager Keuangan), telah mengonfirmasi ketidakhadiran mereka dan meminta penjadwalan ulang.

“Pada intinya, keempat saksi yang dipanggil hari ini tidak hadir. Dua tanpa keterangan, dua lainnya minta penjadwalan ulang,” ujar Budi.

Korupsi Digitalisasi SPBU

Ketidakhadiran para saksi ini menjadi hambatan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

KPK diketahui tengah mendalami skandal ini secara intensif dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

Keterangan dari para saksi, terutama dari pihak swasta seperti PT Hanindo Citra, dianggap sangat krusial untuk membongkar tuntas praktik lancung dalam mega proyek tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu ialah DR dan W dari pihak PT Telkom serta Elvizar selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

Para tersangka diduga membuat negara mengalami kerugian lantaran menyebabkan adanya kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #mangkir #berjamaah #saksi #korupsi #digitalisasi #spbu #kompak #absen #dari #panggilan

KOMENTAR