



Wamenag Sebut 3 Fungsi Pondok Pesantren Tak Cukup Ditangani Eselon II, Perlu Ditjen Baru
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Syafií beralasan, tiga fungsi utama pesantren yang diatur dalam undang-undang tidak dapat lagi ditangani secara optimal oleh satuan kerja setingkat eselon II.
"Ketiga fungsi ini (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat) bahkan sudah dijalankan oleh pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Maka sudah waktunya negara hadir melalui Ditjen yang khusus mengelola pesantren," kata Syafi'i di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Antara.
Wamenag menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi, yaitu tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.
Ia menyebutkan, pesantren memiliki sejarah panjang dan peran strategis dalam pendidikan Islam di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi berbasis pesantren (ma’had aly).
Tak hanya itu, pesantren juga aktif dalam dakwah Islam moderat dan menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan.
"Pesantren telah berkontribusi besar dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan kerukunan umat. Ini butuh perhatian khusus dari negara," kata Syafi'i.
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat terdapat lebih dari 42.000 pesantren terdaftar, dengan jumlah santri mencapai lebih dari 11 juta orang dan sekitar 1 juta kiai atau dewan guru.
Selain itu Direktorat Pesantren saat ini juga membina lebih dari 100 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan hampir 200 ribu Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
"Secara kuantitas ini bukan angka yang kecil. Karena itu struktur kelembagaan pesantren harus diperkuat dengan membentuk Ditjen tersendiri," kata Syafi'i.
Wamenag mengungkapkan usulan pembentukan Ditjen Pesantren sudah melalui proses panjang sejak 2019 dan telah direvisi sesuai masukan Kementerian PAN-RB, termasuk pembaruan naskah akademik yang diserahkan pada 7 Oktober 2025.
Ia berharap izin prakarsa dari Presiden dapat terbit sebelum 22 Oktober 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri.
"Ini akan menjadi hadiah penting bagi dunia pesantren dan bentuk penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk umat," ujar Syafi'i.
Diberitakan, Kemenag diusulkan membentuk Ditjen Pendidikan Kepesantrenan usai terjadinya insiden ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Usulan dibentuknya Dirjen Pendidikan Kepesantrenan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.
"Ini sudah sepatutnya dibutuhkan satu struktur birokrasi, yaitu sejak awal sudah kita katakan ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan, khusus," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Amirsyah menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 40.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga butuh ditjen khusus untuk mengawasi ponpes-ponpes tersebut.
"Kalau sekarang kan baru setingkat Direktur ya, ini harus Direktur Jenderal. Supaya apa? Supaya bisa sekup yang luas ini, ya bayangkan 41.000 lebih. Tidak mudah ngawas ini, tidak mudah sekali lagi," ujar Amirsyah.
Tag: #wamenag #sebut #fungsi #pondok #pesantren #cukup #ditangani #eselon #perlu #ditjen #baru