



Usai Jalani Operasi Ambein, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) usai menjalani perawatan medis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, memastikan kondisi kesehatan Nadiem kini telah membaik setelah menjalani operasi ambeien.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/10).
Penahanan Nadiem yang sebelumnya dibantarkan karena alasan kesehatan kini telah dicabut. Ia menegaskan, Nadiem kembali menjalani masa penahanan sebagaimana mestinya.
“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ucap Anang.
Sebelumnya, Nadiem Makarim diketahui sempat dirawat di rumah sakit usai mengeluhkan sakit pada bagian pencernaan yang kemudian didiagnosis sebagai ambeien dan memerlukan tindakan operasi.
Nadiem ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudrisetek tahun anggaran 2019-2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Nadiem menuding Kejagung tidak cukup alat bukti dalam menersangkakan mantan Mendikbudristek tersebut.
Tag: #usai #jalani #operasi #ambein #nadiem #makarim #kembali #ditahan #rutan