Jaksa KPK: Surat Tuntutan Hasto 1.300 Halaman
Jaksa KPK Takdir Suhan tengah membaca surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masikusetebal 1 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
10:36
3 Juli 2025

Jaksa KPK: Surat Tuntutan Hasto 1.300 Halaman

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebutkan, surat tuntutan Sekretaris Jenderal DI-P Hasto Kristiyanto berjumlah 1.300 halaman.

Informasi ini disampaikan jaksa Wawan beberapa saat setelah sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan dibuka dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

"Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Kamis (3/7/2025).

Jaksa Wawan kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.

Menurut dia, jaksa hanya akan membacakan bagian-bagian pokok dari tuntutan tersebut.

"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan dan dianggap telah dibacakan," ujar jaksa Wawan.

Dalam bagian awal surat tuntutan itu, jaksa KPK menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto bukanlah dendam, melainkan utang kebenaran yang harus dilunasi.

Jaksa KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan Hasto atas peristiwa suap 2019-2020 dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, melainkan berdasar pada bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka sidang.

"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.

Sementara itu, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Tag:  #jaksa #surat #tuntutan #hasto #1300 #halaman

KOMENTAR