Sesalkan Pembubaran Ibadah di Sukabumi, Komisi III Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Intoleransi
Anggota Komisi III DPR Ri Sarifudin Suding.(Dok.JawaPos.com)
21:40
2 Juli 2025

Sesalkan Pembubaran Ibadah di Sukabumi, Komisi III Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

 - Insiden pembubaran ibadah umat Kristen yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok anak dan remaja Kristen dari sebuah gereja di Tangerang Selatan tengah mengikuti kegiatan retret di vila kawasan Cidahu, Sukabumi.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah umat Kristen tersebut. Ia meminta aparat untuk bertindak tegas dalam mengawal isu intoleransi tersebut. 

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (2/7).

Akibat insiden itu, rumah milik Maria Veronica Ninna yang dijadikan tempat retret mengalami kerusakan parah. Lebih mengkhawatirkan, sejumlah anak dan remaja peserta retret mengalami trauma psikologis akibat menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut. 

Karena itu, Sudding mendorong pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan fasilitas pemulihan psikologis bagi para korban, terutama anak-anak.

“Pastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mental ini mendapat perlindungan dari negara. Jika diperlukan, berikan fasilitas trauma healing,” ujarnya.

Politisi PAN itu menekankan, tindakan pembubaran ibadah yang tidak berdasar hukum merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, alasan administrasi, seperti tidak adanya izin rumah ibadah, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Terlebih, dalam insiden tersebut juga terjadi pengambilan paksa simbol keagamaan berupa salib, yang melukai perasaan umat Kristiani.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan sah secara administratif harus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” papar Sudding. 

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, hingga diskriminasi berbasis agama. Sudding pun mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Ia mendorong agar penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #sesalkan #pembubaran #ibadah #sukabumi #komisi #minta #aparat #tindak #tegas #pelaku #intoleransi

KOMENTAR