Kemenag Sesalkan Insiden Perusakan Rumah Doa di Sukabumi, Segera Siapkan Aturan Khusus
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui pemilik rumah Maria Veronica Nina usai kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (IG @dedimulyadi71)
16:40
2 Juli 2025

Kemenag Sesalkan Insiden Perusakan Rumah Doa di Sukabumi, Segera Siapkan Aturan Khusus

 - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan insiden perusakan rumah doa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 Juni 2025. Insiden ini menjadi pemicu bagi Kemenag untuk segera menyusun regulasi khusus mengenai keberadaan dan tata kelola rumah doa di Indonesia.

Sebab selama ini, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi rujukan pendirian tempat ibadah, namun belum secara eksplisit mengatur rumah doa yang bersifat privat dan digunakan terbatas.

“Rumah doa banyak digunakan oleh komunitas tertentu kalangan umat kristen. Namun, karena belum memiliki payung hukum yang jelas, praktiknya sering menimbulkan gesekan di masyarakat,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Menurut pria yang disapa Gus Adib, Kemenag telah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan unsur lintas agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Hasilnya, istilah rumah doa memang multitafsir dan tidak digunakan secara seragam.

Terkait insiden Sukabumi, ia menjelaskan bahwa rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam mulai dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sejak April 2025. Meski warga sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu ketegangan yang berujung pada aksi perusakan.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan atas nama keberatan keagamaan. Konflik seperti ini semestinya diselesaikan lewat hukum dan dialog,” tegasnya.

Regulasi baru yang tengah disusun akan mengatur definisi rumah doa, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta relasi dengan lingkungan sekitar. Kemenag juga akan memperkuat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya administratif, tetapi juga mengedepankan musyawarah dan semangat toleransi,” ujar Gus Adib.

Sebagai langkah antisipatif, PKUB Kemenag juga akan segera meluncurkan sistem deteksi dini konflik keagamaan berbasis Early Warning System (EWS) bekerja sama dengan lintas Direktorat Bimas dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, atas respon cepatnya. Menjaga kerukunan adalah tanggung jawab bersama seluruh bangsa,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #kemenag #sesalkan #insiden #perusakan #rumah #sukabumi #segera #siapkan #aturan #khusus

KOMENTAR