



Soal Revisi UU Pemilu, Yusril: Sebaiknya Diajukan Pemerintah
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebaiknya usulan revisi undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu) menjadi inisiatif pemerintah.
Karena menurut dia, jika usulan tersebut diajukan oleh DPR, maka akan memakan waktu yang cukup lama karena adanya perbedaan pandangan fraksi-fraksi.
"Saya kira lebih baik pemerintah yang mengajukan oleh karena pemerintah akan satu suara. Karena DPR sendiri kan tentu akan menghadapi fraksi-fraksi yang begitu banyak yang kepentingan-kepentingannya berbeda," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Yusril mengatakan, revisi UU Pemilu memiliki tenggat waktu karena pemilihan presiden harus terlaksana setiap lima tahun sekali.
Dia menyebut, jika pemilihan kepala daerah masih bisa ditunda karena ada lembaga yang berwenang untuk mengajukan penjabat pengganti kepala daerah sementara.
"Tidak ada lembaga apapun yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden. Kalau dulu masih zaman awal Orde Baru bisa ditunjuk pejabat presiden," katanya.
"Tapi kalau 5 tahun pemilu tidak bisa dilaksanakan itu bisa muncul persoalan baru secara konstitusional karena tidak ada MPR yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden dan juga tidak ada lembaga yang bisa menunjuk seorang pejabat presiden. Jadi tetap pemilu itu harus dilaksanakan tepat waktu dalam waktu 5 tahun," imbuh Yusril lagi.
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri menjadi sektor utama dalam menangani isu revisi UU Pemilu.
Pemerintah juga telah melakukan pembicaraan mana saja bagian yang menjadi pekerjaan pemerintah dan bagian untuk dikerjakan DPR-RI.
"Karena memang sekarang kan inisiatif untuk mengajukan RUU itu sama antara pemerintah dengan DPR dan biasanya ada pembicaraan-pembicaraan informal apakah DPR akan mengajukan," ucapnya lagi.
Sebagai informasi, saat ini revisi UU Pemilu masih dalam proses wacana di Komisi II DPR-RI.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin pernah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan mulai pada tahun depan. "Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, InsyaAllah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu)," ujarnya pada Mei lalu.
Meski pembahasan secara formal dilakukan tahun depan, Gus Khozin menegaskan, DPR mulai melakukan pengembangan terkait apa saja yang hendak direvisi dari UU tersebut.
Caranya dengan melakukan beragam acara rapat dengar pendapat umum, focus group discussion (FGD), dan diskusi lepas lainnya.
Kemudian yang kedua, dia mencatat sejumlah isu penting yang dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster politis dan klaster teknis.
"Yang pertama sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan," imbuh dia.
Tag: #soal #revisi #pemilu #yusril #sebaiknya #diajukan #pemerintah