Penampakan Tumpukan Uang Sawit Rp 1,3 T Disita dari Musim Mas dan Permata Hijau
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025). (Shela Octavia)
13:48
2 Juli 2025

Penampakan Tumpukan Uang Sawit Rp 1,3 T Disita dari Musim Mas dan Permata Hijau

- Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang disebutkan menjadi kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga kelompok perusahaan, Rabu (2/7/2025).

Total uang yang disita Kejaksaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46.

Uang ini berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Tumpukan uang dalam konferensi pers ini memang tidak setinggi penyitaan dari PT Wilmar Group.

Bundelan uang yang ditampilkan hari ini terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Masing-masing per bundelnya bernilai Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.

Uang yang disita dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group ini ditumpuk hingga menggunung di depan meja tempat duduk para narasumber.

Bundelan yang ditaruh di tengah adalah uang pecahan Rp 100.000.

Kantong plastik berisi Rp 1 miliar ini terlihat menggunung dan bertingkat.

Sementara itu, 21 bundelan berisi uang pecahan Rp 50.000 terlihat disusun menjadi latar belakang para narasumber.

Uang sitaan ini telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Kejaksaan telah lebih dahulu menyita uang dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,8 triliun.

Saat itu, uang yang ditampilkan ke hadapan awak media mencapai Rp 2 triliun.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo akan dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali akan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #penampakan #tumpukan #uang #sawit #disita #dari #musim #permata #hijau

KOMENTAR