MA Kabulkan Permohonan PK Setya Novanto, Hukumannya Dipangkas jadi 12,5 Tahun Penjara
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:16
2 Juli 2025

MA Kabulkan Permohonan PK Setya Novanto, Hukumannya Dipangkas jadi 12,5 Tahun Penjara

- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam putusan itu, hukuman penjara Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut tertuang dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dapat diakses melalui situs resmi MA, pada Rabu (2/7). 

"Kabul," tulis putusan MA tersebut.

Majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara,” demikian bunyi dalam amar putusan.

Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sempat menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, karena melibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kabulkan #permohonan #setya #novanto #hukumannya #dipangkas #jadi #tahun #penjara

KOMENTAR