DPR Belum Putuskan Bentuk Pansus Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:08
2 Juli 2025

DPR Belum Putuskan Bentuk Pansus Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

- Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Namun dari rapat tersebut, belum ada keputusan apapun, termasuk wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pemilu.

"Belum diambil keputusan (apakah akan bentuk Pansus). Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah mencermati keputusan dari MK tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Kendati demikian, Puan mengamini bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan berdampak terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, tak terkecuali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah perlu mencermati terlebih dahulu putusan yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu.

"Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," ujar Puan.

Revisi Banyak UU

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengamini pernyataan Puan yang menyatakan putusan MK akan berdampak terhadap sejumlah undang-undang.

Ia mengatakan, yang sudah pasti akan terkena revisi adalah UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Pilkada).

Selain dua undang-undang itu, Dede mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga akan berubah.

"Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Adapun UU Otsus Papua diubah karena di dalamnya mengatur pemilihan anggota DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali.

Sedangkan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada paling singkat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

"Itu undang-undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU," ucap Dede.

Komisi II bersama alat kelengkapan dewan (AKD lain disebutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.

"Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Sebagai informasi, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Tag:  #belum #putuskan #bentuk #pansus #imbas #pemilu #nasional #daerah #dipisah

KOMENTAR