Kejagung Sita Rp 2 M dari Rumah Bos Sritex, Disimpan di Plastik Mickey Mouse
Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)
16:36
1 Juli 2025

Kejagung Sita Rp 2 M dari Rumah Bos Sritex, Disimpan di Plastik Mickey Mouse

- Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) pada Senin (30/6/2025).

Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Iwan Kurniawan.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, Iwan terlihat mengantarkan dua orang penyidik ke sebuah lemari brankas.

Ia mengatakan, di dalam brankas ini terdapat uang tunai yang masih disegel.

“Ini ada dua pak, tapi ini masih disegel semuanya,” kata Iwan kepada penyidik.

“Kita lihat dulu,” kata penyidik yang bertugas.

Mendengar arahan penyidik, Iwan bergegas mengangkat bundelan uang yang dimaksudnya. Uang itu terlihat disimpan dalam kantong plastik besar berwarna merah.

Kantong ini terlihat bergambar karikatur tikus, yaitu Mickey dan Minnie Mouse dari Disney. Kemudian, kantong ini digotong oleh dua orang penyidik ke sebuah meja bundar berlapis marmer.

Iwan terlihat mengikuti langkah penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sesampainya di sebuah meja bundar, Iwan dan para penyidik terlihat berbincang. Tapi, isi percakapan mereka tidak terdengar dari video yang ada.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar itu terdapat label dari PT Bank Central Asia Cabang Solo.

Tapi, keterangan waktu pada kedua bundel ini berbeda. Satu bundel tertanggal 20 Maret 2024, sementara satunya lagi tertanggal 13 Mei 2024.

Selain menggeledah rumah Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah dua orang staf Sritex.

Dari rumah seseorang berinisial AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah handphone yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

AMS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex.

Sementara itu, penyidik juga menggeledah rumah Manager Treasury Sritex, CMS. Namun, dari penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami.

Lebih lanjut, penyidik juga menggeledah tiga kantor anak perusahaan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Lalu, PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Serta, PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” kata Harli.

Saat ini, Selasa (1/7/2026), penyidik juga tengah menggeledah kantor Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggeledahan diketahui masih berlangsung dan penyidik belum menjelaskan barang bukti apa saja yang ditemukan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.

Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Tag:  #kejagung #sita #dari #rumah #sritex #disimpan #plastik #mickey #mouse

KOMENTAR