Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK
Ilustrasi pemilih sedang mencari nama calon legislatif. Putusan MK yang menekankan pemilu nasional dan lokal tidak digelar secara bersamaan. [Suara.com/Hadi]
16:28
1 Juli 2025

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat perhatian publik terhadap isu-isu lokal.

Akademisi Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai bahwa pemisahan tersebut akan membuat penyelenggaraan pemilihan umum lebih sederhana, terfokus, dan memberi ruang lebih besar bagi demokrasi lokal berkembang.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah kini harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menilai sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pemilu nasional dan pemilu daerah sering kali diselenggarakan dalam tahun yang sama, seperti terjadi pada pemilu serentak 2019 dan 2024.

Kondisi ini memunculkan berbagai persoalan, seperti tumpang tindih isu nasional dan lokal, beban logistik yang berat, hingga kesulitan teknis dan administratif bagi penyelenggara pemilu.

Demokrasi Lokal Diberi Panggung

Titi Anggraini menyoroti bahwa pemilu yang diselenggarakan terpisah akan memberi kesempatan lebih luas bagi isu-isu lokal untuk tampil ke permukaan.

Selama ini, ia menilai, perhatian publik terlalu didominasi oleh hiruk-pikuk politik nasional.

“Isu-isu daerah juga akan lebih optimal mendapatkan perhatian masyarakat, tidak dimonopoli hanya oleh isu nasional seperti sebelumnya di pemilu 2024,” kata Titi kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).

Anggota Perludem Titi Anggraini ingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penggunaan fasilitas negara saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengungkapkan beberapa dampak positif digelarnya pemilu pada waktu yang berbeda. (Suara.com/Dea)

Dengan pemisahan ini, Titi berharap para peserta pemilu daerah, baik calon kepala daerah maupun calon anggota DPRD, dapat lebih fokus menyampaikan gagasan yang berpijak pada kebutuhan dan konteks lokal.

“Harapannya, semua pihak bisa lebih berkonsentrasi dalam memrioritaskan pembangunan daerah karena demokrasi lokal yang makin terkonsolidasi antara eksekutif dan legislatif melalui pelaksanaan pemilu daerah,” ujar dia.

Menurut Titi, skema pemilu yang lebih sederhana akan memperbesar ruang untuk politik gagasan, bukan sekadar kontestasi elektoral biasa.

Ia menyebut bahwa pemilu yang tidak lagi digelar secara serentak dalam satu waktu akan memperkuat kualitas dialog antara peserta dan pemilih.

“Karena skema dan skema pemilu menjadi lebih sederhana dan fokus, politik gagasan bisa dideliberasi dengan lebih intensif antara peserta dan pemilih,” ujarnya.

Dengan pengurangan kompleksitas pemilu, masyarakat juga diharapkan lebih mudah memahami platform atau visi misi calon, khususnya dalam konteks pembangunan daerah.

Putusan MK ini sekaligus menjadi koreksi atas kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan justru menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Dengan adanya pemisahan waktu penyelenggaraan, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan legislatif pusat akan berlangsung secara terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih logistik, beban penyelenggara, dan potensi kebingungan pemilih.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #bakal #lebih #sederhana #ternyata #dampak #pemisahan #pemilu #nasional #daerah #oleh

KOMENTAR