



Baru 14 Hari Menjabat, Tom Lembong Disodori Surat Perpanjangan Tugas Koperasi TNI AD
- Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia disodori surat perpanjangan operasi pasar Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada 14 hari pertama menjabat.
Keterangan ini disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Adapun Inkopkar merupakan koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD).
Mereka meminta operasi pasar menyangkut komoditas gula pada 27 Juli 2015.
"Saat itu, tentunya saya baru menjabat 14 hari dan tentunya sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat struktural di sektor yang terkait," ujar Tom.
Menurut Tom, saat itu ia sudah tentu bakal menandatangani surat tersebut karena diusulkan oleh pejabat struktural di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mendengar ini, jaksa lantas kembali menggali alasan Tom memperpanjang penugasan operasi pasar ke Inkopkar.
Jaksa menyebut, penugasan operasi pasar Inkopkar awalnya diterbitkan Mendag sebelum Tom, Rachmat Gobel, pada 4 Juni 2015.
Penugasan itu menetapkan bahwa operasi pasar berlangsung menjelang bulan puasa hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
Namun, dalam surat kepada Inkopkar, Tom memperpanjang penugasan hingga akhir Desember 2015.
Tom kemudian menjelaskan, sebagaimana penuturannya, bahwa saat itu, terutama periode Agustus-September 2015, dirinya masih pada tahap adaptasi sebagai Mendag baru.
Ia mengandalkan jajaran struktural di Kemendag dan mempercayai bahwa surat yang sampai di mejanya melalui persetujuan dan kontrol secara berjenjang di Kemendag.
"Jadi, selama sebuah surat sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah establish (penetapan) berjalan lama, kemudian ya saya menyetujui," ujar Tom.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Tag: #baru #hari #menjabat #lembong #disodori #surat #perpanjangan #tugas #koperasi