Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat hendak diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025)(Shela Octavia)
18:30
30 Juni 2025

Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang

- Kejaksaan Agung melimpahkan enam orang tersangka kasus penanganan perkara vonis lepas (ontslag) terdakwa perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Senin (30/6/2025).

“Ada beberapa orang yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan hari ini ditahapduakan, misalnya seperti MAN, DJU, dan kawan-kawan, termasuk kalau tidak salah SY dan WG yang panitera pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Berikut adalah enam tersangka tersebut:

1. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN),

2. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG),

3. Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY),

Tersangka lainnya adalah majelis hakim yang memberikan vonis lepas alias ontslag kepada tiga perusahaan, Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau, nama-namanya adalah:

4. Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU),

5. Hakim Anggota, Agam Syarif Baharuddin (ASB),

6. Hakim Anggota, Ali Muhtarom (AM).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penuntut umum akan mulai menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan.

“Jadi, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti itu sekarang sedang berproses dan dilakukan oleh penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Harli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025). Shela Octavia Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang merupakan kuasa hukum dari korporasi, belum dilimpahkan ke tahap dua.

Keduanya diketahui juga menjadi tersangka dalam kasus lain.

Misalnya, Marcella Santoso yang juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.


Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Tag:  #berkas #kasus #lengkap #hakim #djuyamto #segera #disidang

KOMENTAR