Kubu Nadiem Mengaku Tak Diberi Tahu soal Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) dan Mohamad Ali Nurdin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam klarifikasi tersebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan per
08:50
30 Juni 2025

Kubu Nadiem Mengaku Tak Diberi Tahu soal Dicegah ke Luar Negeri

Pihak eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mengatakan bahwa dirinya maupun Nadiem sendiri tidak menerima surat atau informasi terkait pencegahan ke luar negeri secara resmi dari pihak Kejaksaan Agung atau pemerintah.

“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ujar Hotman saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

Hotman mengatakan, sejak pemberitaan pada Jumat (27/6/2025) hingga hari ini, pihaknya belum menerima pernyataan resmi terkait pencegahan Nadiem bepergian ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem telah  memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Nadiem ditanyai soal kewenangannya sebagai menteri, mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.

“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjut Harli.

Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” kata Harli.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengannya.

Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.

Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri.

Tag:  #kubu #nadiem #mengaku #diberi #tahu #soal #dicegah #luar #negeri

KOMENTAR