Rundung Keprihatinan Dampak Kejahatan Narkoba
Enam orang tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan dalam kegiatan Pesta Rakyat Antinarkoba di alun-alun dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, BNN memusnahkan 2 ton sabu-sabu hasil sitaan dari enam orang tersangka jaringan narkotika internasional Asia Tenggara sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
12:18
29 Juni 2025

Rundung Keprihatinan Dampak Kejahatan Narkoba

THE International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking atau dalam konteks Indonesia diterjemahkan menjadi Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni.

Penetapan dilakukan melalui Resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 dalam Majelis Umum PBB.

Resolusi HANI terinspirasi dua peristiwa penting, yaitu peringatan atas berakhirnya Konferensi Internasional tentang Penyalahgunaan Narkoba (17–26 Juni 1987) dan peringatan atas aksi pejabat China, Lin Zexu, yang menghancurkan perdagangan opium di Humen pada 1839.

Aksi Lin Zexu adalah peristiwa penting sebelum Perang Candu Pertama pecah. Pejabat tinggi dari Dinasti Qing tersebut secara heroik menghancurkan lebih dari 1.000 ton opium asing yang disita dari pedagang opium dari Inggris.

Aksi tersebut dilakukan di kota Humen, kota yang dekat dengan Guangzhou, pada 1839.

Kejadian tersebut kemudian dikenal sebagai Peristiwa Humen. Aksi berani tersebut yang memicu pihak Inggris marah dan perang candu pertama pun terjadi.

Tahun ini, UNODC (Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan) menetapkan tema HANI “The evidence is clear: invest in prevention. Break the cycle. #StopOrganizedCrime”.

The evidence is clear adalah pernyataan yang jelas dan tegas. Berdasar data yang dirilis PBB dan WHO, ada sekitar 292 - 296 juta orang dalam rentang usia 15–64 tahun menggunakan narkoba pada 2022 – 2023.

Dari angka tersebut, terdapat sekitar 64 juta orang mengalami gangguan penggunaan narkoba. Dampak ikutan yang membuat seorang pengguna narkoba semakin terjerembab ke jurang masalah lebih dalam.

Data lain juga menjelaskan bahwa hanya 1 dari 11 orang yang mengalami gangguan tersebut, mendapatkan layanan rehabilitasi atau pengobatan.

Bayangkan, tidak sampai 10 persen yang mendapatkan akses untuk pulih. Sementara masih jadi pertanyaan besar peluang pemulihan korban. Belum ada sumber data valid yang bisa diverifikasi atas isu ini.

Bagi Indonesia yang dimasukkan sebagai negara berkembang, PBB menyebutkan dapat membuat PDB hilang sekitar 2 persen yang diakibatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba. Dampak tersebut meliputi aspek kesehatan, kriminalitas, dan produktivitas.

Kondisi Indonesia

Situasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan. BNN merilis jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, sementara kapasitas fasilitas rehabilitasi di Indonesia hanya mencapai 39.000 jiwa pada 2024.

Selain sarana dan prasarana rehabilitasi yang tidak memadai, para penyalahguna umumnya tidak memiliki kesadaran untuk mengikuti proses rehabilitasi. Terdapat kompleksitas masalah sehingga situasi tersebut terjadi.

Adapun pengungkapan kasus yang dilakukan penegak hukum belakangan mengalami peningkatan signifikan.

Baru-baru ini, BNN bersama Bea Cukai dan TNI AL melakukan operasi di perairan Kepulauan Riau berhasil mencegat dua kapal dengan jumlah barang bukti narkoba yang fantastis.

Operasi tersebut berhasil menyita empat ton narkoba jenis amphetamine dan ketamin.

Empat ton atau sama dengan empat juta gram narkoba adalah angka fantastis jika merujuk berapa juta orang yang dapat mengonsumsi narkoba tersebut.

Tonase narkoba tersebut dapat dipecah dalam paket ecer sekali pakai sebanyak dua belas juta paket.

Tumpukan paket narkoba tersebut dapat bernilai triliunan rupiah jika dikonversi dari harga konsumen, biaya penegakan hukum, biaya rehabilitasi, dan biaya ekonomi-sosial yang ditimbulkannya.

Maka, investasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini, sebagaimana yang PBB nyatakan pada momentum HANI tahun ini, adalah isu penting yang perlu menjadi perhatian.

Kanal-kanal edukasi dan ragam bentuk intervensi berbasis komunitas harus benar-benar dioptimalisasi oleh siapapun yang peduli, jika narkoba dianggap sebagai masalah serius.

BNN dan lembaga terkait harus berupaya memisahkan masyarakat dari kelompok atau anggota jaringan kejahatan.

Pekerjaan tersebut harus menjadi perhatian khusus yang diwujudkan dalam berbagai program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Program nasional BNN seperti Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) harus mengarah pada upaya pemisahan bandar-pengedar dengan masyarakat. Masyarakat harus kita lindungi dari aksi jahat pengedar narkoba.

Pemisahan dalam konteks jaringan adalah memutus jaringan. Itulah yang disebut break the cycle seperti yang dikampanyekan PBB pada tema HANI tahun ini.

Upaya penegakan hukum sejatinya berfungsi dalam upaya pengendalian distribusi narkoba. Pemenjaraan pengedar narkoba juga bermakna memisahkan pengedar dengan konsumen.

Sementara masyarakat harus diimunkan dari godaan para pengedar narkoba. Berbagai upaya rehabilitasi selama ini cenderung gagal karena pertemuan kembali antara pengedar dan pengguna di masyarakat.

Rundung keprihatinan

Hari Anti Narkotika Internasional sesungguhnya adalah hari keprihatinan. Penjelasan di atas seharusnya membawa kita pada satu refleksi, betapa narkoba telah menjebak kita dalam rundung keprihatinan yang dalam.

Kekacauan dunia akhir-akhir ini, seperti konflik perang dan resesi ekonomi, membuat situasi semakin memperihatinkan jika persoalan narkoba di Indonesia tidak terantisipasi dengan baik.

Bisnis gelap narkoba dengan potensi uang triliunan rupiah yang didapatkan adalah amunisi besar dalam mendukung kejahatan lainnya.

Negara-negara Amerika Latin, seperti Kolombia, Meksiko, dan Ekuador, harus menghadapi kejahatan kartel narkoba dengan kengerian korban kekerasan dan kematian.

Di Kolombia, kasus kematian mencapai 13.393 kasus dengan tingkat 25,4 per 100.000 penduduk (insightcrime.org).

Di Meksiko, setiap tahunnya terdapat sekitar 30.000 kematian (Institute for Economics & Peace, 2024). Sementara di Ekuador, kasus pembunuhan mencapai lebih dari 4.000 kasus dalam gelombang kekerasan yang dipicu kartel sejak awal 2024.

Kengerian di negara-negara tersebut cukup menjadi sinyal kuat keprihatinan yang diakibatkan oleh kejahatan narkoba. Wajah kengerian yang diakibatkan kejahatan narkoba di Indonesia ditentukan oleh bagaimana lembaga negara seperti BNN menjalankan tugas dan fungsinya.

Tag:  #rundung #keprihatinan #dampak #kejahatan #narkoba

KOMENTAR