



Tarif Listrik Juli-September 2025 Tak Naik, Berikut Rinciannya
— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III atau 1 Juli hingga 30 September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kementerian ESDM menyatakan, kebijakan tarif listrik tidak naik ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing sektor industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa perubahan.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menyampaikan, dengan tetapnya tarif listrik 1 Juli 2025, pemerintah berharap PLN mampu terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengabaikan kualitas layanan.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam beleid itu disebutkan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Adapun parameter ekonomi makro untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2025 merujuk pada realisasi kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) selama periode Februari hingga April 2025.
Meski secara akumulatif perubahan parameter tersebut berpotensi mendorong kenaikan tarif, Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tidak naik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan lainnya:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Tarif listrik untuk pelanggan subsidi
Berikut tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Ini Tarif Listrik Juli 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan
Tag: #tarif #listrik #juli #september #2025 #naik #berikut #rinciannya