Mengenal Hak Pengelolaan: Objek, Waktu, hingga Ketentuan
Bentuk sertifikat tanah elektronik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
16:09
29 Juni 2025

Mengenal Hak Pengelolaan: Objek, Waktu, hingga Ketentuan

- Sering bersileweran di pemberitaan media massa mengenai Hak Pengelolaan (HPL).

Namun demikian, masih banyak yang tidak paham mengenai salah satu jenis sertifikat tersebut.

Padahal, salah satu manfaat HPL sebagai solusi terkait kepemilikan dan penguasaan tanah di sempadan sungai yang bertujuan mencegah menjamurnya bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan meminimalisasi risiko banjir serta erosi tanah.

Ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, beberapa waktu lalu.

"Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," terang Nusron.

Apa itu HPL?

Prinsipnya Hak Pengelolaan merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Objek tanah pengelolaan

Sementara objek tanah Hak Pengelolaan tertera dalam Pasal 4. Bahwa, Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah.

Lalu, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk Hak Pengelolaan di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Pemanfaatan hak pengelolaan

Dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:

  • Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;

  • Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  • Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Lalu pada Pasal 8 dijelaskan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Ini berupa Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan/atau Hak Pakai sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Perjanjian pemanfaatan tanah yang dimaksud paling sedikit isinya memuat tentang:

  • Identitas para pihak;
  • Letak, batas, dan luas tanah
  • Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
  • Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas
  • Tanah hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan
  • Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
  • Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
  • Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian.

Waktu terjadinya hak pengelolaan

Pada Pasal 10 menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara atau tanah ulayat ditetapkan dengan keputusan menteri.

Lalu dalam Pasal 11 tertulis bahwa, Hak Pengelolaan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan dan nantinya pemegang Hak Pengelolaan akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

Ketentuan pembebanan, peralihan, dan Pelepasan

Kendati demikian, Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 12.

Selain itu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan Hak Milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelepasannya pun dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Sementara untuk hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerja samakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan.  Sebagaimana tertera dalam Pasal 13.

Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

Ketika hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan, maka dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang serta dilaporkan kepada Menteri.

Hapusnya Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan bisa dihapus, penyebabnya tertera di dalam Pasal 14, meliputi:

  • Dibatalkan haknya oleh Menteri karena cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum;
  • Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  • Diberikan Hak Milik;
  • Ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  • Ditetapkan sebagai tanah musnah.

Tag:  #mengenal #pengelolaan #objek #waktu #hingga #ketentuan

KOMENTAR