



Pemerintah Diminta Mitigasi Ancaman PHK Imbas Konflik Iran-Israel
- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai perlu adanya langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari konflik antara Iran dengan Israel.
Langkah antisipasi tersebut dapat dimulai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kita memahami bahwa situasi geopolitik global bisa membawa dampak yang luas pada sektor ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk legislatif dan eksekutif, untuk terus berkoordinasi agar perlindungan bagi pekerja semakin kuat," ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
"Adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk mitigasi terhadap risiko PHK. Namun, pelaksanaannya ke depan harus semakin tepat sasaran dan menjangkau pekerja dari berbagai sektor," sambungnya.
Ia meminta JKP tidak hanya memberikan uang tunai kepada masyarakat yang terkena PHK, tetapi juga menjadi tempat pemberian akses pelatihan kerja.
Di samping itu, Kemenaker dan dinas tenaga kerja di setiap daerah perlu melakukan pemantauan terhadap kasus PHK yang terjadi.
"Perlu ada upaya bersama untuk menjangkau mereka yang selama ini belum terlindungi, seperti buruh harian, pekerja informal, dan mereka yang belum terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan. Karena perlindungan tenaga kerja adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan keluarga Indonesia," ujar Netty.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui konflik Iran dan Israel bisa memicu PHK di Tanah Air lantaran banyak industri yang berorientasi ekspor berpotensi terdampak.
Ia menilai, konflik Iran dan Israel yang bergejolak dua pekan terakhir akan menghambat pertumbuhan ekonomi global. Kondisi ekonomi global yang tidak sehat turut menekan kinerja ekspor Indonesia.
"Tentu ini akan berdampak kepada industri industri yang ekspor ke luar negeri, karena tentu kondisi geopolitik akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara global," ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, ditulis Rabu (25/6/2025).
Untuk mengantisipasi gelombang PHK, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK, melalui bantuan uang tunai, pelatihan ulang, dan akses informasi lowongan kerja baru.
"Tindakan yang akan kita lakukan, kita sudah punya grand design, untuk mitigasi PHK, bagaimana kemudian program- program yang sifatnya spesifik, kita sudah punya JKP, yang dari awal tahun 2025 sudah kita pastikan teman teman yang di PHK itu mendapatkan manfaat yang lebih," beber Yassierli.
Tag: #pemerintah #diminta #mitigasi #ancaman #imbas #konflik #iran #israel