Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (2/2). Sedianya, Ahmad Muhdlor Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Sebagaimana agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik hari ini (2/2), saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2).
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa Gus Muhdlor itu. Namun, Ali Fikri tak menjelaskan lebih jauh kapan waktu penjadwalan ulang tersebut. "Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ucap Ali.
Pada hari ini, KPK hanya memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono. KPK mencecar Ari soal pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. "Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN. Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1).
KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Tag: #bupati #sidoarjo #ahmad #muhdlor #mangkir #dari #panggilan #pemeriksaan