Proses Pembuktian Saksi Selesai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, akan menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
07:08
26 Juni 2025

Proses Pembuktian Saksi Selesai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6). Pemeriksaan terdakwa ini digelar, setelah seluruh proses pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi fakta selesai dilakukan.

"Diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto. Untuk waktunya sekitar pukul 09.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (26/6).

Dalam persidangan, Hasto akan digali keterangannya oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, dan majelis hakim soal perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku.

Agenda pemeriksaan terdakwa ini digelar sebelum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut hukuman lamanya pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto pada agenda sidang lanjutan berikutnya.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #proses #pembuktian #saksi #selesai #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #hadapi #sidang #pemeriksaan #sebagai #terdakwa

KOMENTAR