



Mabes TNI Beber Tiga Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit saat Berlayar di Perairan Indonesia
- Pelayaran kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz di Perairan Indonesia sempat menjadi sorotan publik. Kapal tersebut bergerak ke wilayah Timur Tengah di antara ketegangan yang terjadi antara Iran dengan Israel. Mabes TNI pun buka sura.
Mereka menyatakan bahwa USS Nimitz dan gugus tempurnya berlayar melintasi Indonesia menggunakan salah satu dari tiga hak lintas yang diatur dalam UNCLOS 1982.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi pada Rabu (25/6), Mabes TNI membeber tiga istilah hak lintas yang diatur dalam UNCLOS 1982.
Yakni Hak Lintas Damai, Hak Lintas Transit, dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan. USS Nimitz menggunakan Hak Lintas Transit ketika memutuskan melintasi Selat Malaka untuk menuju Samudera Hindia.
”Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” terang dia.
Dia pun menjelaskan lebih terperinci mengenai hak lintas tersebut. Pertama Hak Lintas Damai. Istilah tersebut digunakan pada rezim Laut Teritorial. Pasal 17 menyatakan bahwa kapal semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.
Kapal yang melintas harus memperhatikan kedamaian dan tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan peraturan hukum internasional lainnya.
Kedua, Hak Lintas Transit. Istilah Hak Lintas Transit digunakan pada Rezim Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.
Ketiga, Hak Lintas Alur Kepulauan. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif. Kristomei memastikan bahwa TNI terus bersiaga dan memantau setiap aktivitas kapal asing di Perairan Indonesia.
”TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan, menjamin keamanan nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, terutama pada jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan dunia,” tandasnya.
Tag: #mabes #beber #tiga #lintas #dalam #unclos #1982 #nimitz #gunakan #lintas #transit #saat #berlayar #perairan #indonesia