



Tak Ada Pasal Pemerasan dalam Dakwaan, Pengacara Nikita Mirzani Tuntut Korban Minta Maaf
- Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani bisa sedikit bernapas lega atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid lega karena kasus pemerasan yang sempat santer beredar dalam laporan polisi Reza Gladys tidak muncul dalam dakwaan Jaksa.
"Pasal yang selama ini disangkakan, pasal yang dilaporkan adalah pasal pemerasan, pasal 368. Sampai Nikita ditahan adalah pasal 368 tentang pemerasan. Tapi begitu masuk dalam surat dakwaan, itu tidak ada," kata Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Dengan tidak adanya pasal pemerasan dalam dakwaan Jaksa, maka pihak Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys selaku pelapor atau korban untuk meminta maaf dalam rentang waktu 7 kali 24 jam.
"Yang terpenting clear tadi dengan adanya pembacaan dakwaan, maka secara sah tidak ada tindak pidana pemerasan. Jadi saya kasih waktu 7 kali 24 jam untuk segera minta maaf kepada Nikita Mirzani," ungkapnya.
Jika Reza Gladys tidak mau meminta maaf kepada Nikita Mirzani, tidak menutup kemungkinan ibu tiga anak tersebut akan menempuh upaya hukum.
"Kalau pihak sana tidak mau, itu urusan nanti, urusan hukum yang akan bekerja," papar Fahmi Bachmid.
Seperti diberikan sebelumnya, Jaksa membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra. Dalam dakwaan pertama, Nikita dan Mail disebut menyebarkan informasi elektronik palsu secara sengaja. Tujuan dari penyebaran tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan terdakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra terlibat dalam tindak pidana pencucian uang buntut dari menerima uang dari Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut keduanya mengakibatkan kerugian Rp 4 miliar kepada korban.
"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," ungkap Jaksa.
Nikita Mirzani didakwa melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Tag: #pasal #pemerasan #dalam #dakwaan #pengacara #nikita #mirzani #tuntut #korban #minta #maaf