



Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
- Kejaksaan Agung mengungkap ada satu rapat penting yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 9 Mei 2020, yang disinyalir menjadi alasan di balik pengadaan laptop Chromebook.
“Ada hal yang sangat penting yang didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).
Harli mengungkapkan, sudah ada kajian teknis yang terbit pada April 2020, yang menyebutkan bahwa Chromebook kurang cocok dipakai di Indonesia. Namun pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, hasil kajian ini justru diubah.
“Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” kata Harli.
Menurutnya isi rapat 9 Mei 2020 menjadi satu dari 31 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, kemarin.
Harli mengaku tidak mengetahui lebih detail isi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.09 hingga 21.00 WIB tersebut. Sebab, hal itu menjadi wewenang penyidik.
Ia hanya memastikan, Nadiem diperiksa selaku menteri yang memiliki kewenangan dan melakukan pengawasan terhadap para pembantunya.
“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.
Selain itu, Nadiem juga dicecar soal arahan yang diberikannya kepada para staf khusus, termasuk dengan perencanaan pengadaan hingga komunikasi dengan vendor.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa eks staf yang disebutkan berkaitan dengannya. Mereka adalah Fiona Handayani (eks stafsus), dan Ibrahim Arief (konsultan eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan).
Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
Sejauh ini, Jurist Tan masih belum memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Tag: #kejagung #ungkap #rapat #penting #kemendikbudristek #yang #ubah #hasil #kajian #laptop #chromebook