Estée Lauder Gugat Walmart atas Dugaan Penjualan Produk Palsu di Marketplace
- Perusahaan kosmetik global Estée Lauder menggugat Walmart di pengadilan federal California atas dugaan penjualan produk kecantikan palsu di platform Walmart.com serta lemahnya pengawasan terhadap penjual pihak ketiga.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (9/2/2026) waktu setempat, Estée Lauder menyebut telah membeli, memeriksa, dan menguji sejumlah produk yang dijual di Walmart.com dengan merek Le Labo, La Mer, Clinique, Aveda, Tom Ford, dan Estée Lauder, yang kemudian dipastikan sebagai barang palsu.
“Produk-produk tersebut menggunakan merek dagang Estée Lauder, namun setelah diperiksa dan diuji, ditentukan sebagai produk palsu,” demikian bunyi gugatan tersebut seperti dikutip dari CNBC, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Walmart Masuk Nasdaq 100 Mulai 20 Januari, Gantikan AstraZeneca
Adapun produk yang dipermasalahkan mencakup serum Advanced Night Repair Estée Lauder, parfum Le Labo, krim mata Clinique, losion La Mer, sikat rambut Aveda, serta parfum Tom Ford versi tiruan.
Gugatan ini muncul beberapa bulan setelah CNBC menerbitkan laporan investigasi mengenai maraknya produk kecantikan palsu dan dugaan penipuan di Walmart.com. Dua produk yang disorot dalam laporan tersebut,yakni Estée Lauder Advanced Night Repair serum dan Clinique Smart Clinical Repair Wrinkle Correcting Eye Cream, juga tercantum dalam gugatan Estée Lauder.
Peran aktif Walmart dipersoalkan
Meski produk dijual oleh penjual pihak ketiga di marketplace daring Walmart, Estée Lauder menilai Walmart berperan aktif dalam memfasilitasi penjualan tersebut.
Dalam dokumen gugatan, perusahaan menyebut tindakan Walmart sebagai “ekstrem, keterlaluan, curang, tercela, dan merugikan.”
Menurut gugatan, produk palsu tersebut dipromosikan dan diiklankan di platform Walmart, sementara merek dagang Estée Lauder digunakan dalam alat optimasi mesin pencari (SEO) untuk menarik trafik ke halaman produk. Walmart juga disebut memperoleh keuntungan langsung dari transaksi tersebut.
Lebih lanjut, gugatan menyatakan bahwa “seseorang yang berbelanja di Walmart.com secara wajar akan percaya bahwa Walmart, bukan penjual pihak ketiga, adalah penjual produk tersebut,” sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Estée Lauder juga menyoroti kebijakan Walmart yang mengklaim hanya mengizinkan penjual dengan “reputasi dan profesionalisme” tertentu untuk beroperasi di platformnya. Namun, dalam praktiknya, Walmart dinilai melakukan “sangat sedikit” upaya untuk memastikan hanya produk resmi dan autentik yang dijual.
“Hal ini terlihat jelas karena produk palsu tetap diizinkan dijual di situs web tergugat, meskipun mereka menyatakan memiliki proses seleksi penjual yang ketat,” bunyi gugatan tersebut.
“Dengan demikian, tergugat mengetahui atau setidaknya seharusnya mengetahui bahwa penjual yang mereka ajak bermitra menjual produk yang melanggar merek dagang Estée Lauder,” tambahnya.
Ilustrasi belanja online produk kecantikan.
Strategi berisiko marketplace
Marketplace daring Walmart merupakan pilar penting strategi perusahaan untuk mendorong pertumbuhan laba lebih cepat dibandingkan penjualan serta memperkuat persaingan dengan Amazon. Pertumbuhan pesat platform ini turut mengantarkan Walmart mencapai kapitalisasi pasar 1 triliun dollar AS pekan lalu.
Namun, investigasi CNBC menilai strategi tersebut juga mengandung risiko besar. Penjualan produk palsu — yang berpotensi membahayakan konsumen — dapat membuka Walmart terhadap tuntutan hukum sekaligus menggerus kepercayaan pelanggan, yang menjadi fondasi utama merek tersebut.
Sejak putusan pengadilan tahun 2010 dalam perkara Tiffany v. eBay, upaya merek untuk menuntut tanggung jawab platform atas penjualan barang palsu menjadi semakin sulit. Para ahli menyebut merek biasanya enggan menggugat, kecuali jika perilaku platform dinilai ekstrem atau sangat mencolok.
Untuk mengatasi celah tersebut, parlemen AS sempat mengusulkan Shop Safe Act, rancangan undang-undang bipartisan yang bertujuan menekan peredaran barang palsu di marketplace daring.
RUU ini mendorong platform untuk memperketat verifikasi penjual dan produk, dengan imbalan perlindungan dari tanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran.
Meski mendapat dukungan luas dari pemilik merek, Shop Safe Act hingga kini belum juga disahkan. Salah satu penyebabnya adalah lobi dari Walmart serta platform daring lain seperti Amazon, Etsy, dan eBay, sebagaimana diungkap dua staf Senat AS kepada CNBC.
Ternyata barang KW enggak hanya ada di pasar online Indonesia saja ya.
Baca juga: Prabowo Larang Bisnis MLM Main di Marketplace
Tag: #estée #lauder #gugat #walmart #atas #dugaan #penjualan #produk #palsu #marketplace