Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi penuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (2/2). (Istimewa)
10:08
2 Pebruari 2024

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL

- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).   Pemeriksaan ini, merupakan panggilan ulang, karena sebelumnya Arief tak memenuhi panggilan KPK, pada Jumat (26/1).   "Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," kata Arief saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/2).   Arief menyatakan, institusi yang dipimpinnya terpisah dari Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun mengklaim, tak pernah memberikan sesuatu kepada Syahrul Yasin Limpo.   "Nggak, saya kan menjadi kepala badan pangan nasional 21 Februari 2022.  Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian," ucap Arief.   KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyandang status tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.  

  KPK menduga, Yasin Limpo memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.   Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Kuswandi

Tag:  #kepala #bapanas #arief #prasetyo #penuhi #panggilan #terkait #kasus #dugaan #korupsi #mentan

KOMENTAR