Kemenkeu Nyatakan Gaji Pokok ASN dan Pensiunan Naik 8 hingga 12 Persen, Ini Perinciannya
Ilustrasi ASN 2023 (Humas.Paserkab.go.id)
17:08
1 Februari 2024

Kemenkeu Nyatakan Gaji Pokok ASN dan Pensiunan Naik 8 hingga 12 Persen, Ini Perinciannya

 

Kementerian Keuangan pada hari ini, Kamis (1/2), merilis penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku pada bulan Maret 2024.

 

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN, mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Anggota Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia.

Tidak hanya itu penyesuaian berlaku mulai dari, Pensiunan, Penerima Tunjangan Kehormatan, Penerima Pensiun, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan. 

Adapun kenaikan besaran gaji, untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, POLRI, mengalami kenaikan sebesar delapan persen.

Sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji maupun pensiunan terjadi setelah melalui upaya pemerintah dalam mengevaluasi secara berkala.

Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Perbendaharaan menyatakan bahwa melalui penyesuaian ini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN. ’’Sedangkan penerima pensiun agar menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi supaya berjalan efektif,’’ terangnya.

Upaya tersebut dalam mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, berintegritas, dan profesional, tegas Astera Primanto Bhakti.

Pembayaran gaji untuk PNS, TNI, POLRI, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada bulan Maret 2024.

Gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari hingga Februari 2024 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, pembayaran pensiunan pokok untuk penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, Kemenkeu telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Taspen dan PT Asabri.

Hal tersebut untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru yang dapat dimulai dari tanggal 1 Februari 2024.

Nantinya, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, akan menerima pembayaran secara bertahap, mulai dari kekurangan pembayaran pensiun pada Januari hingga Februari 2024.

 

Selain itu, Astera Primanto Bhakti juga berharap dengan penyesuaian gaji dan pensiun pokok, tidak hanya memberikan dampak yang positif. ’’Melainkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan. Serta, kinerja ASN dan penerima pensiun dapat memberikan multiplier effect bagi perputaran ekonomi,’’ paparnya. (*)

 

   

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #kemenkeu #nyatakan #gaji #pokok #pensiunan #naik #hingga #persen #perinciannya

KOMENTAR