Batal Cair Bulan Ini, Kemenkeu Pastikan Gaji PNS, TNI, dan Polri yang Naik 8 Persen Dibayar Rapel Pada Maret 2024
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group)
15:56
1 Februari 2024

Batal Cair Bulan Ini, Kemenkeu Pastikan Gaji PNS, TNI, dan Polri yang Naik 8 Persen Dibayar Rapel Pada Maret 2024

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang ditetapkan naik 8 persen akan dibayarkan secara rapel pada Maret 2024. Sebelumnya, pembayaran kekurangan gaji direncanakan akan dibayar pada bulan Februari.

Adapun mulai 1 Februari ini, Kemenkeu meminta kepada setiap satuan kerja untuk dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyesuaian gaji pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Prima dalam keterangan resmi, Kamis (1/2).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Setelah terbit, pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut denhan mekanisme rapel. "Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (4/1).

Adapun kini, peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji sudah terbut dan diteken Presiden Jokowi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Berdasarkan aturan yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tak hanya menaikkan gaji PNS, Jokowi juga menaikkan gaji TNI dan Polri. Untuk gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan untuk gaji Polri tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lengkap, segini besaran gaji PNS terbaru yang naik 8 persen cair awal Maret 2024:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #batal #cair #bulan #kemenkeu #pastikan #gaji #polri #yang #naik #persen #dibayar #rapel #pada #maret #2024

KOMENTAR