Kasus Zarof Ricar, Mahfud Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru Atas Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib hakim-hakim jujur di Indonesia.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
08:20
20 Juni 2025

Kasus Zarof Ricar, Mahfud Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru Atas Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas

- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Perkara baru dimaksud terkait dugaan suap atas uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram (kg) emas yang disita dari kediaman Zarof.

"Oleh sebab itu kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar 915 m dan 51 kilogram emas," kata Mahfud lewat keterangan videonya, Jumat (20/6/2025).

Terlebih, kata Mahfud, dalam penyitaan tersebut juga ditemukan catatan kasus terkait uang dan emas yang nyaris Rp 1 triliun tersebut.

"Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut," ujar dia.

Menurut Mahfud, berdasarkan fakta persidangan Zarof pernah ditanya hakim Rosihan Juhriah soal legalitas uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu.

Tetapi, Zarof tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut legal.

"Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang tersebut maka dianggap gratifikasi dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK maka dianggap suap," lanjutnya.

Mahfud menambahkan, vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke Zarof tidak semata menyelesaikan temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof.

Oleh karena itu, hal ini bisa dijadikan perkara baru untuk diusut dan diadili di pengadilan.

"Jadi sebenarnya masalahnya simpel, ya segera saja diusut lagi, rakyat akan menunggu," ucap Mahfud.

Mahfud pun berpandangan bahwa vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Zarof hanya terkait kasus Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Bagi Mahfud vonis 16 tahun yang dibacakan hakim Rosihan Juhriah sudah bagus.

"Vonis dari Rosihan Juhriah ini bagus karena menghukum 16 tahun dan 1 miliar denda itu hanya terkait dengan 1 dakwaan yaitu dakwaan penyuapan 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa," ujarnya.

"Jadi kasus penyuapan 5 miliar yang membebaskan Tannur divonis 16 tahun," sambung Mahfud.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat MA Zarof Ricar 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Dalam perkara rasuah Zarof, majelis hakim menilai eks pejabat MA itu tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas senilai Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi.

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang dari rumah Zarof.

Hal ini menunjukkan bahwa aset itu berhubungan dengan perkara yang ditangani di pengadilan.

“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Hakim Rosihan.

Tag:  #kasus #zarof #ricar #mahfud #minta #kejaksaan #ajukan #perkara #baru #atas #suap #emas

KOMENTAR