Melki Sadek Tak Terima Keputusan Rektor UI, Ajukan Pemeriksaan Ulang atas Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya
Melki Sedek Huang saat berorasi di depan Gedung DPR/MPR dalam sebuah demonstrasi (Akun Instagram @shifaanindy)
13:08
1 Februari 2024

Melki Sadek Tak Terima Keputusan Rektor UI, Ajukan Pemeriksaan Ulang atas Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya

 

Ketua BEM nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang tak menerima putusan Rektor UI yang menyebutnya terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal itu membuatnya hendak meminta pemeriksaan ulang dalam kasus yang ditangani Satgas PPKS UI tersebut.

 

"Oeh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," ujar Melki dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (1/2).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual yang menjeratnya minim transparansi. Ia mengaku hanya dipanggil satu kali oleh Satgas PPKS UI "Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi," ungkapnya.

Di sisi lain, Melki menilai adanya kejanggalan dalam proses investigasi kasus kekerasan seksual yang menyatakan dirinya sebagai pelaku tersebut. Ia mengaku tak diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas kasus tersebut. "Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah," ucapnya. "Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal, membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," tambah Melki.

Sebelumnya, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024.

"Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," tulis SK dalam soal pertimbangan yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro itu.

SK yang menyatakan Melki sebagai pelaku kekerasan seksual yang beredar di media sosial itu sudah dikonfirmasi Kepala Biro Humas UI Amelita Lusia. Ia mengatakan bahwa keluarnya SK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ungkapnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #melki #sadek #terima #keputusan #rektor #ajukan #pemeriksaan #ulang #atas #kasus #kekerasan #seksual #yang #menjeratnya

KOMENTAR