Lebih dari Setahun, Bareskrim Kembali Kirim Berkas Kasus Dugaan Korupsi RSUD Surabaya ke Kejagung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko 
13:07
1 Februari 2024

Lebih dari Setahun, Bareskrim Kembali Kirim Berkas Kasus Dugaan Korupsi RSUD Surabaya ke Kejagung

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial drg. RP kembali dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Lalu jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Bareskrim karena dinyatakan belum lengkap pada 25 November 2022.

Kemudian, penyidik akhirnya menyelesaikan petunjuk jaksa tersebut setelah lebih dari setahun dan kembali mengembalikan berkas itu pada 16 Januari 2024.

Kasus ini diketahui berawal pada 2012 lalu saat RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.

"Rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000," jelasnya.

Adapun perencanaan pengadaan tersebut sudah dilakukan sejak 2011 di mana terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

Trunoyudo mengatakan perbuatan melawan merujuk pada tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #lebih #dari #setahun #bareskrim #kembali #kirim #berkas #kasus #dugaan #korupsi #rsud #surabaya #kejagung

KOMENTAR