



Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Komisi III Dorong Pengusutan Tuntas Kasus CPO
- Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun pejabat, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih.
"Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi," ujar Ilyas lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/6/2025).
Ia juga mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, transparansi itu penting agar penegakan hukum selalu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
"Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan," ujar Ilyas.
Di samping itu, ia mengapresiasi Kejagung dalam penyitaan Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus CPO.
Ia menilai langkah tersebut adalah wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis, terutama yang menyangkut hajat masyarakat.
"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara," ujar Ilyas.
Sebelumnya, Kejagung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung (MA).
Tag: #kejagung #sita #triliun #komisi #dorong #pengusutan #tuntas #kasus