Tak Beri Vonis 20 Tahun, Hakim Pertimbangkan Zarof Masih Jadi Tersangka TPPU
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:56
18 Juni 2025

Tak Beri Vonis 20 Tahun, Hakim Pertimbangkan Zarof Masih Jadi Tersangka TPPU

Status Zarof Ricar yang menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Zarof merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa pemufakatan jahat menyuap hakim agung kasasi Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 1 triliun lebih.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan, kasus dugaan TPPU Zarof saat ini masih bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” kata Hakim Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dengan kata lain, jika Zarof dihukum 20 tahun penjara dalam perkara ini, ia juga masih akan dihukum dalam perkara TPPU.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa jika Zarof dihukum 20 tahun sesuai tuntutan jaksa, ia baru akan bebas di usia sekitar 83 tahun, mengingat usianya saat ini 63 tahun.

Di sisi lain, rata-rata usia harapan hidup masyarakat Indonesia adalah 72 tahun.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” tutur Hakim Rosihan.

Tidak hanya itu, menyangkut keberadaan perkara TPPU, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama.

“Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025.

Status hukum ini ditetapkan setelah penyidik mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof.

"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025).

Tag:  #beri #vonis #tahun #hakim #pertimbangkan #zarof #masih #jadi #tersangka #tppu

KOMENTAR