



Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Mantan pejabat MA ini juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan kententuan, jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
Lantas, apa saja gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diterima Zarof Ricar?
Zarof Ricar disebut menerima gratifikasi berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, ada 51 kilogram emas Antam.
Berikut rincian uang dan emas yang diterima Zarof Ricar:
- Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
- Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
- Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
- Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
- Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro
- Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong
- 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
- Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
- Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
- Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
- Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
- Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
- Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
- Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
- Satu amplop berisi 25.000 euro
- Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
- Satu amplop berisi 700 dollar AS
- Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
- Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
- Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
- Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong.
- Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong
- Uang 700 dollar Hong Kong
- Uang 50 dollar Hong Kong
- Uang 60 dollar Hong Kong
- Uang 10 dollar Hong Kong
- Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram
- Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
- Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram
- Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
- Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
- Selembar uang 1.000 dollar Singapura
- Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tag: #rincian #gratifikasi #triliun #yang #buat #zarof #ricar #divonis #tahun #penjara