Eks Menteri BUMN Sebut Tom Lembong Tak Koordinasi Terbitkan Persetujuan Impor buat Perusahaan Gula
Suasana sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah kembali normal usai pengacaranya menyatakan walk out, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:36
17 Juni 2025

Eks Menteri BUMN Sebut Tom Lembong Tak Koordinasi Terbitkan Persetujuan Impor buat Perusahaan Gula

Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, menyebut eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi dalam penerbitan persetujuan impor (PI) untuk perusahaan gula swasta.

Penunjukan perusahaan swasta itu dilakukan dalam rangka pengendalian harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Pernyataan Rini ini tertuang dalam berita acara penyidikan (BAP) yang dibaca jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong.

“Saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta yaitu PT Angel Products, PT Kebun Tebu Mas untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Perusahaan itu dan 8 perusahaan lain mendapatkan PI dari Kemendag untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

“Dan saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta,” tutur jaksa membacakan keterangan Rini.

Rini menuturkan, dalam upaya stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional, hanya terdapat dua cara, yakni bekerja sama dengan BUMN produsen penghasil gula dan perusahaan BUMN yang ditunjuk mengimpor gula kristal putih.

Setelah menempuh salah satu mekanisme tersebut, baru dilakukan operasi pasar untuk menurunkan harga gula.

Menurut Rini, jika perusahaan BUMN terkait tidak memiliki dana, maka bisa dikerjasamakan dengan perbankan atau BUMN lain yang memiliki dana.

Jika dalam penugasan pengendalian harga itu perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka kerugiannya akan diganti oleh negara.

“Kerugian oleh BUMN tersebut akan diberikan kompensasi oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang BUMN,” tutur jaksa membacakan kesaksian Rini.

Tag:  #menteri #bumn #sebut #lembong #koordinasi #terbitkan #persetujuan #impor #buat #perusahaan #gula

KOMENTAR