Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:40
17 Juni 2025

Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN

- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno menyebutkan, kebijakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menugaskan PT Perdagangan Indonesia untuk mengendalikan harga gula tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian BUMN.

Surat Kemendag Nomor 51 Tahun 2016 terkait penugasan untuk PT PPI itu diteken Tom Lembong pada 12 Januari 2016, sedangkan kebijakan Kementerian BUMN dituangkan dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S887 yang diteken pada 2015.

Keterangan Rini ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

“Disampaikan agar PPI dapat bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan industri yang dapat mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga gula dan pembentukan stok gula dalam negeri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Rini menuturkan, dalam surat Kementerian BUMN Nomor S887, PT PPI ditugaskan untuk memenuhi stok gula nasional melalui kerja sama dengan perusahaan BUMN produsen gula, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI).

“Bahwa saya tidak mengetahui penyebab atau yang melatarbelakangi Thomas Trikasih Lembong menyelipkan kalimat sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016,” ujar jaksa membacakan BAP Rini.

Menurut Rini, dalam melaksanakan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional hanya terdapat dua cara, yakni bekerja sama dengan perusahaan BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk mengimpor gula kristal putih (GKP).

Namun, ternyata Tom Lembong justru memberikan persetujuan impor (PI) kepada perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products dan PT Kebun Tebu Mas.

Rini menyebutkan, tindakan ini tidak diketahui olehnya selaku Menteri BUMN.

“Saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara senilai Rp 578 miliar.

Tag:  #rini #soemarno #sebut #penugasan #lembong #sesuai #surat #kementerian #bumn

KOMENTAR