Konten Negatif Bikinan Marcella Santoso: Isu Kehidupan Pribadi Jaksa Agung hingga Pemerintah Prabowo
Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), Timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)(Shela Octavia)
15:04
17 Juni 2025

Konten Negatif Bikinan Marcella Santoso: Isu Kehidupan Pribadi Jaksa Agung hingga Pemerintah Prabowo

- Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), Timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso, mengaku membuat sejumlah konten negatif tentang Kejagung.

Beberapa konten yang dia buat bahkan menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para penyidik. 

“Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” ujar Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Marcella juga mengakui bahwa ada beberapa narasi negatif yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjatuhkan dan menghalangi kerja penyidik.

“Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” kata dia. 

Marcella pun meminta maaf atas konten negatif yang dia buat. Marcella mengaku tidak memeriksa semua kasus yang dibuat oleh tim atas arahannya.

“Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” ujar Marcella. 

 

Dalam kesempatan itu, Marcella mengatakan dirinya tidak punya masalah pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pribadi para penyidik.

“Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” lanjutnya.

Marcella mengatakan, dalam satu percakapannya dengan rekannya, ia justru memuji kinerja penyidik.

“Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.

Atas perbuatannya, Marcella meminta maaf dan berharap agar pintu maaf kepadanya dibukakan.

“Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” katanya lagi sambil terisak.

Diberitakan, Pengacara Marcella Santoso (MS) ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung.

Kali ini, Marcella dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).

Adapun dua kasus sebelumnya, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas alias onslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.

Kemudian, tersangka dalam kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan TPPU terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dua tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.

Tag:  #konten #negatif #bikinan #marcella #santoso #kehidupan #pribadi #jaksa #agung #hingga #pemerintah #prabowo

KOMENTAR