



Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingin proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, dapat dipercepat usai Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan, perlu digarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus E-KTP Paulus Tannos.
Dengan demikian, Paulus Tannos tetap akan dilakukan penahanan di negara tersebut.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, selanjutnya sidang pendahuluan Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Tag: #menteri #hukum #ingin #ekstradisi #paulus #tannos #dari #singapura #dipercepat