



Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo menyebut Bareskrim Polri telah menyita arsip dari surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.
Penyitaan tersebut, kata Roy Suryo, dilakukan dari Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam koran edisi tersebut berisi soal pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.
"Kami menemukan bundle KR edisi tahun 1980. Tapi yang jahat, tim tidak menemukan edisi koran bulan Juni, Juli, Agustus khusus itu,” kata Roy Suryo, di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
“Dikatakan (petugas perpustakaan) ini gimana? 'Diambil, Pak, kemarin sama Bareskrim.'Itu pernyataan staf Perpustakaan Daerah. Ada, YouTube-nya ada beredar," imbuhnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini menyebut, jika pihaknya hanya menenukan koran KR edisi Januari, Februari, Maret, April, Mei tahun 1980. Sementara edisi bulan Juni, Juli, Agustus 1980 telah disita Bareskrim Polri.
"Kalau memang itu barang bukti kejahatan, boleh diambil. Itu kan bukan barang bukti kejahatan," ungkap Roy.
Roy Suryo kemudian merasa janggal dengan koran KR edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 yang ditampilkam Dirtipidum Bareskrim Polri saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Kejanggalan, terletak pada penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang ditampilkan dokumen KR saat jumpa pers Bareskrim.
"Edisi sebelumnya itu pada bulan Agustus, bulan puasa. Cek, bulannya terbaca apa? Pasa. Tidak ada puasa. Yang ada pasa,” katanya.
Sehingga, jika penulisan kata merupakan puasa, lanjut Roy Suryo, hal itu perlu dipertanyakan.

Terlebih jika edisi koran KR tersebut berbentuk digital, karena pihaknya hanya ingin mendapatkan pembuktian berupa bukti analog.
"Karena kalau itu hanya digital, kami tidak akan terima. Kami akan terima bukti analognya. Dan kemana bundel koran milik perpustakaan daerah DIY yang itu hak rakyat. Kok dibawa oleh petugas. Ini jahat sekali," tandasnya.
Perseteruan antara Jokowi dengan Roy Suryo mulai meruncing saat sejumlah orang termasuk Roy Suryo mempertanyakan soal keaslian ijazah milik Joko Widodo.
Puncak perseteruan tersebut memuncak saat mantan Wali Kota Solo tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu lantaran Jokowi merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, selaku ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo Cs, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Tag: #disita #bareskrim #suryo #pertanyakan #penyitaan #koran #pengumuman #hasil #ujian #masuk #jokowi