



Eks Lurah di Jakbar Didakwa Palak Warga yang Mau Jual Tanah, Minta Jatah 10 Persen
Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman (63 tahun) didakwa memeras atau menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyebut, Herman diduga menyalahgunakan kekuasaannya atau secara melawan hukum melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri.
“Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa Alif Ardi Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orangtuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.
Tanah itu diperoleh Abd. Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.
Ketika hendak dijual pada 2016, nilai aset lahan itu mencapai Rp 2.878.774.000.
Sebagai syarat pembelian lahan tersebut, Pranoto meminta Effendi untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.
Syarat ini membuat Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua.
“Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua, dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah,” ujar jaksa Alif.
Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun ia terpaksa menyanggupi permintaan Herman.
Ia lalu menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli untuk meminta uang muka kepada Pranoto.
Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.
Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan.
“Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam,” kata jaksa Alif.
Uang panas itu akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.
Setelah itu, Herman membagikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.
Jual beli tanah antara Effendi dengan Pranoto pun dilakukan sesuai dengan akta jual beli rumah dan pengoperan hak nomor 71 tertanggal 24 Desember 2016. “Dengan nilai Rp 2.878.774.000,” tutur jaksa Alif.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.
Herman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #lurah #jakbar #didakwa #palak #warga #yang #jual #tanah #minta #jatah #persen