Letak Geografis Bukan Satu-Satunya Penentu Kepemilikan Wilayah, Menko Yusril Beber Beberapa Contoh Pulau di Indonesia
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
14:24
16 Juni 2025

Letak Geografis Bukan Satu-Satunya Penentu Kepemilikan Wilayah, Menko Yusril Beber Beberapa Contoh Pulau di Indonesia

- Sengketa 4 pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) belakangan ini memantik perhatian publik. Pemerintah Pusat sampai turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza, letak geografis bukan satu-satunya penentu kepemilikan wilayah, termasuk kepemilikan pulau. 

"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” terang Yusril dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (16/6). 

Yusril pun membeber beberapa contoh. Yakni Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir. Secara geografis, kata dia, Natuna lebih dekat dengan Sabah di Malaysia bila dibandingkan dengan Kalimantan Barat (Kalbar) atau Kepulauan Riau (Kepri). Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Kemudian Pulau Miangas boleh jadi lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara (Sulut). Pulau Miangas juga pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat (AS). Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan bahwa Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada 1906 dan kini otomatis bagian menjadi bagian dari Indonesia.

”Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka,” imbuhnya. 

Sementara itu, Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT), secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor ketimbang Australia. Tetapi, sejak 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda. Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. 

Meski  demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir adalah bagian dari wilayah Indonesia. Berdasar contoh-contoh tersebut, Yusril menyatakan bahwa status empat pulau yang terdiri atas Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, masih bisa dimusyawarahkan untuk kemudian ditentukan masuk wilayah Aceh atau Sumut. Tentu dengan tetap merujuk pada aspek hukum, sejarah dan budaya, bukan hanya aspek geografis.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #letak #geografis #bukan #satu #satunya #penentu #kepemilikan #wilayah #menko #yusril #beber #beberapa #contoh #pulau #indonesia

KOMENTAR