Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
19:24
14 Juni 2025

Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama

– Polisi masih menelusuri keberadaan keluarga M (7), anak korban kekerasan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

“Dapat kami jelaskan bahwa terkait identitas anak dan keluarganya masih kami dalami, karena kondisi kesehatan anak belum memungkinkan untuk dimintai keterangan,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Nurul, kondisi korban perlahan membaik. Tim medis saat ini masih terus melakukan sejumlah tindakan untuk mendukung proses pemulihan kesehatan.

“Alhamdulillah kondisi anak membaik dan tim dokter sedang melakukan beberapa tindakan medis untuk pemulihan,” tambahnya.

Nurul menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan korban, sembari tetap menjalankan proses penegakan hukum.

“Kami akan melakukan berbagai upaya untuk menemukan identitas anak dan keluarganya,” katanya.

“Fokus utama saat ini tentu pemulihan dan keselamatan korban, tanpa meninggalkan proses penegakan hukum,” tambah dia.

Dalam upaya mendampingi korban, Polri memastikan akan memberikan trauma healing setelah kondisi anak dinyatakan stabil.

“Terkait trauma healing pasti dilakukan, dan saat ini masih fokus dalam tindakan medis untuk pemulihan kondisi kesehatan,” ujarnya.

Untuk sementara waktu, korban didampingi langsung oleh tim dari Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengingat belum ada keluarga yang muncul.

“Yang dampingi dari kita dan KemenPPPA,” kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, anak perempuan itu diduga mengalami kekurangan gizi dan menjadi korban kekerasan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap YA, ayah kandung yang menelantarkan anaknya itu.

Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kawiyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).

Tag:  #bareskrim #polri #masih #telusuri #keluarga #anak #korban #kekerasan #pasar #kebayoran #lama

KOMENTAR