Adu Bukti Gubernur Aceh dan Mendagri soal 4 Pulau Masuk Sumut
Tim dari Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan Sumut saat berkunjung ke salah satu pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi milik Sumut.(Dok. Humas Pemprov Aceh)
14:16
13 Juni 2025

Adu Bukti Gubernur Aceh dan Mendagri soal 4 Pulau Masuk Sumut

- Polemik perebutan empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) berlanjut antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muzakir saat ditemui awak media di Jakarta menegaskan, keempat pulau tersebut sudah sejak lama menjadi bagian dari Aceh. Tegasnya, ia mempunyai alasan dan bukti yang kuat terkait hal tersebut.

"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Muzakir di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Lanjutnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil juga merupakan kewenangan Aceh berdasarkan sejarah.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tegas Muzakir.

Pada Rabu (11/6/2025, Kemendagri mengungkap argumen pemerintah provinsi Aceh terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang seharusnya masuk wilayah mereka.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, pemerintah provinsi Aceh berpedoman terhadap SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tertanggal 17 Juni 1965.

"(SK itu) Membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh," kata Safrizal dalam pemaparannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Bukti lainnya adalah surat kuasa dari Teuku Djohansyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980.

Pemerintah provinsi Aceh juga memiliki peta topografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut.

Mereka juga memiliki dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.

Penjelasan Mendagri

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

"Nah dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," ujar Tito.

Kronologi Perebutan 4 Pulau

Polemik perebutan pulau ini bermula pada 2008, saat Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pemerintah provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Hasilnya saat itu, pemerintah provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.

Setelah itu, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi terhadap 260 pulau tersebut. Di dalamnya juga terdapat perubahan nama terhadap empat pulau yang kini menjadi polemik, yakni nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan sedangkan untuk Pulau Panjang tetap sama.

Dalam surat konfirmasi tersebut, Gubernur Aceh saat itu juga menyertakan titik koordinat terhadap keempat pulau tersebut.

Namun saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat empat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud.

Singkat cerita, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut pada 8 November 2017.

Hingga akhirnya pada 2020, empat pulau itu masuk wilayah Sumut yang disepakati dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.

Pada 13 Februari 2022, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut kembali tak bersepakat ihwal posisi empat pulau tersebut.

Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumut.

Keputusan Kemendagri tersebut kemudian disomasi Gubernur Aceh saat itu, yang akhirnya difasilitasi dengan melakukan survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022.

Hasil survei faktual itu menunjukkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sudah tidak berpenduduk.

Namun, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.

Sedangkan kondisi untuk Pulau Lipan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih saja.

Hasil survei faktual tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi Aceh untuk menjadi bahan pertimbangan.

Namun pada 16 Juli 2022, pemerintah provinsi Sumut menyampaikan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.

Akhirnya, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Tag:  #bukti #gubernur #aceh #mendagri #soal #pulau #masuk #sumut

KOMENTAR