



Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
- Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengimpor gula merupakan wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurutnya, wewenang ini tidak terdapat pada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, melainkan kementerian teknis.
Menurut Tom Lembong, hal ini sesuai dengan keterangan eks Sekretaris Kemenko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di persidangan.
“Itu bukan ranah dan bukan wewenangnya Kemenko. Itu merupakan hal teknis yang merupakan ranah dan tanggung jawab, dan wewenang daripada kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Tom Lembong mengatakan, peran Kemenko bidang Perekonomian dan rapat koordinasi tingkat menteri di bawahnya hanya sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi.
“Bukan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya di kementerian teknis,” ujar Tom Lembong.
Selain itu, Tom Lembong juga menyebut, jika kebijakan importasi gula yang diambil Kemendag bermasalah, tentu Menteri Pertanian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melapor di rapat tersebut.
Namun, kata dia, saat itu tidak ada kementerian teknis di bawah Kemenko bidang Perekonomian yang menyampaikan keluhan.
“Katakan petani tebu tidak suka atau mengeluh keberatan dengan impor. Menteri Pertanian pasti akan menyampaikan yang di rakor,” tutur Tom Lembong.
Tag: #lembong #sebut #keputusan #koperasi #polri #impor #gula #wewenang #kemendag