Soroti Poin-Poin Kontroversial di UU Kesehatan 2023, Guru Besar FK Unair: Kolegium Dokter Bukan Ranah Pemerintah
Guru besar dan dokter Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga menggelar mini simposium serentak menolak intervensi negara terhadap kolegium profesi demi menjaga standar kompetensi. (Istimewa)
21:32
12 Juni 2025

Soroti Poin-Poin Kontroversial di UU Kesehatan 2023, Guru Besar FK Unair: Kolegium Dokter Bukan Ranah Pemerintah

– Sejumlah guru besar dari tujuh Fakultas Kedokteran (FK) di Indonesia serempak menggelar diskusi atau mini simposium pada Kamis (12/6).

Aksi intelektual ini digelar untuk menyuarakan keprihatinan terhadap Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Surabaya, kegiatan serupa digelar para guru besar dan dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Mereka menyampaikan kekhawatiran atas potensi diambilalihnya peran Kolegium Kedokteran oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Prof. Dr. dr. Djohansjah Marzoeki, SpBP-RE(K), guru besar bidang bedah plastik FK Unair, menegaskan bahwa kolegium bukanlah bagian dari ranah negara.

Menurut dia, dunia kedokteran terbagi dalam dua ranah utama: keilmuan dan praktik. Sisi keilmuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kolegium.

“Kolegium bertugas menetapkan standar kompetensi, keilmuan, dan kurikulum pendidikan dokter. Ini bukan wewenang negara. Bahkan standar tersebut berlaku secara internasional, lintas negara,” ujar Djohansjah.

Ia menambahkan bahwa keilmuan kedokteran harus bersifat universal. Jika sebuah penelitian diakui valid di Indonesia, maka hasilnya juga harus bisa diakui di negara lain, dan sebaliknya. “Ilmu kedokteran tidak mengenal batas negara. Standarnya sama di seluruh dunia,” tegasnya.

Dalam forum itu, Prof Djohansjah juga menyoroti isu kontroversial soal dokter umum yang diperbolehkan melakukan operasi caesar atau sectio caesarea. Ia menilai hal itu berisiko dan tidak tepat jika pemerintah yang menentukan kompetensinya.

“Yang menentukan seorang dokter bisa atau tidak berkecimpung di bidang bedah adalah kolegium. Jika kewenangan ini diambil alih, maka pasien yang akan menjadi korban. Operasi sesar bisa mengalami komplikasi, dan dokter umum tidak dibekali kemampuan menangani situasi seperti itu,” jelasnya.

Prof Djohansjah, yang juga dikenal sebagai dokter bedah yang pernah menangani operasi ganti kelamin almarhumah Dorce Gamalama, berharap pemerintah dan semua pihak menghormati peran kolegium dalam menjaga mutu dan keselamatan layanan kesehatan di Indonesia.

Sampai saat ini, proses judicial review terhadap UU Kesehatan masih berlangsung di MK. Gugatan diajukan oleh para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sidang putusan dijadwalkan dalam waktu dekat setelah digelar sembilan kali sidang pembuktian.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #soroti #poin #poin #kontroversial #kesehatan #2023 #guru #besar #unair #kolegium #dokter #bukan #ranah #pemerintah

KOMENTAR