



Eks Sesmenko Perekonomian Sebut Rakortas Tak Bahas Penugasan Impor Gula untuk Koperasi TNI-Polri
- Eks Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo menyebut, penugasan impor gula kepada koperasi TNI-Polri tidak dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas).
Keterangan ini Lukita sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mendalami berbagai rakortas yang diikuti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan pihak lain di bawah komando Menko Perekonomian.
Jaksa kemudian mengonfirmasi, apakah dalam rakortas yang membahas persetujuan impor (PI) 8 perusahaan gula rafinasi dan gula kristal mentah (GKM), juga dibahas penugasan impor ke sejumlah koperasi TNI-Polri.
“Kaitan dengan penugasan Inkopkar (Induk Koperasi Kartika), Inkoppol (Induk Koperasi Polri), Puskopol (Pusat Koperasi Polri), dan SKKP (Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit) TNI-Polri, apakah pernah ada dibahas di sini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Lukita kemudian menjelaskan, dalam rapat-rapat yang diingatnya dan berikut risalah yang tercatat, tidak dibahas PI untuk perusahaan di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam risalah rapat hanya disebutkan PI yang diterbitkan untuk perusahaan pelat merah antara lain, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Bulog.
“Pelaku yang diberikan dalam pembahasan itu adalah tadi, Bulog, PTPN, PPI. Namun yang swasta seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak yang non-BUMN tersebut,” ujar Lukita.
Ditemui saat persidangan skors, Tom Lembong menyebut, pembahasan terkait penugasan impor pada koperasi TNI-Polri bukan kewenangan Kemenko bidang Perekonomian.
Hal ini sebagaimana disampaikan Lukita di dalam persidangan.
“Tanggung jawab dan wewenang dari pada kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujar Tom Lembong.
Menurutnya, peran Kemenko bidang Perekonomian dan Rapat Koordinasi Menteri menjadi forum antar menteri untuk berkoordinasi, melakukan sinkronisasi, dan pengendalian stok serta harga.
“Pelaksanaan sepenuhnya di kementerian teknis,” kata Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tag: #sesmenko #perekonomian #sebut #rakortas #bahas #penugasan #impor #gula #untuk #koperasi #polri