



Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahli Bahasa UI
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli bahasa Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang ke dalam ruang persidangan.
"Ahli yang akan kami hadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M. Hum (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)," kata Jaksa KPK, Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6).
Jaksa KPK disinyalir akan menggali soal dugaan percakapan Hasto Kristiyanto dengan pihak-pihak berperkara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tag: #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #kembali #jalani #sidang #lanjutan #jaksa #akan #hadirkan #ahli #bahasa